Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Gencar Tindak Truk ODOL di Berbagai Wilayah

Kompas.com - 19/02/2022, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai gencar memberantas truk over dimensi overloading alias ODOL. Tak hanya di kawasan Jabodetabek saja, melainkan hampir di tiap wilayah yang bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada beberapa penindakan yang dilakukan terhadap truk ODOL pada beberapa hari belakang ini. Paling baru penilangan terhadap 31 truk yang membawa muatan berlebih di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Kepolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan dilakukan karena truk melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307. Jumlah yang ditilang merupakan akumulasi dari 1-17 Februari.

Wahyu mengatakan, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas berpotensi membahayakan keselamatan karena tak bisa bermanuver dengan optimal. Bahkan rentan kecelakaan saat berkalan di tikungan tajam dan tanjakan.

Baca juga: BPJT Kombinasikan Teknologi Bayar Tol Nirsentuh dan Pemantau Truk ODOL

Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).Dok Humas Polres Sukoharjo Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

"Sejak Februari 2022 sampai dengan sekarang kami sudah menindak 31 truk ODOL. Semuanya kami tilang karena melanggar UU LLAJ. Muatan yang berlebih dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi," kata Wahyu, Jumat (18/2/2022).

Sementara di Wonogiri, belasan truk ODOL juga ikut terjaring pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Polres Wonogiri bersama Dishub setempat. Hasilnya, 10 unit truk kedapatan over load, dua unit melanggar uji KIR, dan dua lagi terkait SIM yang tak sesuai dengan golongan.

Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), juga melakukan penindakan kendaraan truk ODOL. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 102 unit.

Truk-truk yang tak sesuai regulasi dari sisi dimensi dan kapasitas angkutan tersebut, ditemukan pada sejumlah bengkel karoseri, seperti di karoseri Hertasning dan bengkel di Toddopuli Raya Makassar.

Baca juga: Petugas Gabungan Tilang Puluhan Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

 

"Kami bersama instansi terkait yakni BPTD dan Ditlantas Polda Sulsel sepanjang 2022 ini melakukan tindakan dengan mendatangi karoseri bengkel truk yang membuat bak-bak dan melebihi kapasitas dengan memberikan sosialisasi terhadap pengusaha kendaraan truk ODOL, secara preventif dan represif," ujar Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal .

"Artinya mereka melakukan normalisasi dengan memotong bak-bak kendaraan dengan masing-masing kesadaran para pengusaha, bahkan ada pengusaha yang sudah melakukan normalisasi dengan pemotongan sebanyak ratusan kendaraan truknya secara bertahap," katanya.

Baca juga: Ini Lokasi Razia Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

Untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa operasi serupa yang ikut dilakukan, termasuk gabungan dari PJR Polda Banten, Induk PJR Serang, dan Dishub Provinsi yang menggelar razia ODOL pada tiga titik di ruas Tol Tangerang-Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau