Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022

Kompas.com - 22/02/2022, 10:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini.

Berlaku hingga September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar, yaitu mobil berjenis low cost green car (LCGC). Sementara itu, untuk mobil yang dibanderol mulai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.

Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen. Sehingga, lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Honda Kembali Sesuaikan Harga Brio dan Mobilio

Daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun desain insentif ini berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang juga lebih rendah.

Berikut daftar mobil LCGC yang masuk sebagai penerima insentif PPnBM 2022:

1. Daihatsu Ayla dengan pembelian lokal 85 persen
2. Daihatsu Sigra dengan pembelian lokal 85 persen
3. Toyota Agya dengan pembelian lokal 85 persen
4. Toyota Calya dengan pembelian lokal 85 persen
5. Honda Brio dengan pembelian lokal 91 persen

Baca juga: 5 Model Daihatsu Turun Harga Nikmati Diskon PPnBM

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (@kemenperin_ri)

Untuk segmen LCGC, diberikan insentif dalam beberapa tahap. Pertama untuk kuartal pertama, diberikan potongan tarif PPnBM sebesar 100 persen.

Lalu, berkurang menjadi 66,66 persen pada kuartal kedua, dan selanjutnya sebesar 33,33 persen di kuartal ketiga.

Sementara untuk mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di antara Rp 200 juta - Rp 250 juta yang menerima insentif PPnBM 2022 ialah sebagai berikut:

1. Daihatsu Xenia dengan pembelian lokal 85,7 persen
2. Toyota Avanza dengan pembelian lokal 82,4 persen
3. Daihatsu Terios dengan pembelian lokal 88,4 persen
4. Daihatsu Rocky dengan pembelian lokal 80 persen
5. Toyota Raize dengan pembelian lokal 80 persen
6. Mitsubishi Xpander dengan pembelian lokal 80,4 persen
7. Honda Brio RS dengan pembelian lokal 96 persen
8. Honda Mobilio dengan pembelian lokal 85 persen
9. Suzuki Ertiga dengan pembelian lokal 86,4 persen
10. Suzuki Ertiga Sport dengan pembelian lokal 86,4 persen
11. Suzuki XL7 dengan pembelian lokal 85,2 persen

Baca juga: Selain Perpanjangan, Bikin SIM Baru Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal awal 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Setelahnya, tidak diberikan lagi insentif serupa atau menggunakan harga normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift 2025

Spesifikasi Lengkap Hyundai Creta Facelift 2025

Tes
Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

News
Ducati Luncurkan StreetFighter V4 Supreme, Edisi Terbatas 250 Unit

Ducati Luncurkan StreetFighter V4 Supreme, Edisi Terbatas 250 Unit

Produk
Marc Marquez Akui Sang Adik dan Bagnaia Lebih Unggul di MotoGP Qatar

Marc Marquez Akui Sang Adik dan Bagnaia Lebih Unggul di MotoGP Qatar

Sport
Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?

Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?

Tips N Trik
Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi New Sakpole

Cara Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi New Sakpole

News
Tarif 32 Persen AS, Wake Up Call untuk Industri Komponen Otomotif Indonesia

Tarif 32 Persen AS, Wake Up Call untuk Industri Komponen Otomotif Indonesia

News
Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sesi Latihan Dimulai Hari Ini

Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sesi Latihan Dimulai Hari Ini

Sport
Update Arus Balik, Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali Masuk Jabotabek

Update Arus Balik, Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali Masuk Jabotabek

News
Diskon Motor Listrik Honda Tembus Rp 1,5 Juta pada April 2025

Diskon Motor Listrik Honda Tembus Rp 1,5 Juta pada April 2025

News
Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

News
Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Biaya Kepemilikan Toyota Fortuner GR Sport | Investigasi BBM Tercampur Air di SPBU Klaten | Tarif Resiprokal AS: Dampak pada Industri Otomotif Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Kepemilikan Toyota Fortuner GR Sport | Investigasi BBM Tercampur Air di SPBU Klaten | Tarif Resiprokal AS: Dampak pada Industri Otomotif Indonesia

Feature
Masih Ada Dispensasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Masih Ada Dispensasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

News
Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor Ditambah, Tutup sampai Malam

Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor Ditambah, Tutup sampai Malam

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau