Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/02/2022, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demonstrasi para sopir truk terkait penolakan aturan Over Dimension Over Loading alis ODOL, terjadi di beberapa wilayah.

Mulai Ruas Tol Purbaleunyi, Surabaya, Semarang, sampai aksi penutupan jalur Pantura yang dilakukan hingga berjam-jam di Kudus, Jawa Tengah.

Para sopir protes ragam aturan terkait pengetatan truk ODOL. Mulai dengan menolak sanksi tilang, pemotongan bodi atau normalisasi, menuntut revisi standar angkutan barang, kemudahan uji KIR dan emisi, dan penetapan standardisasi upah angkutan barang.

Selain itu, para sopir juga meminta keadilan terkait sanksi yang selama ini hanya menyasar pada pengendara dan pemilik transportasi saja, sementara pengguna jasa atau pemilik barang, yang diklaim berperan menciptakan tren ODOL justru tidak ditindak.

Baca juga: Protes Aturan ODOL, Ribuan Sopir Truk Demonstrasi di Surabaya

Merespons hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi terhadap perwakilan dari para sopir. Namun dipastikan soal aturan yang sudah ada untuk ODOL akan tetap berjalan.

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

"Kita berusaha kooperatif, mungkin nanti beberapa perwakilan dari pengemudi atau asosiasi bisa bertemu langsung dengan saya. Kita dengar aspirasi dan diskusikan bersama," ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Untuk permintaan terkait soal sanksi, Budi menjelaskan bila tersebut sudah dibahas jauh-jauh hari yang akan dituangkan pada revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Budi, terkait soal penindakan nantinya tidak hanya menyasar sopir dan pemilik kendaraan saja, tapi juga ikut menyeret para pemilik barang atau pengguna jasa.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

"Rencana pada revisi UU Nomor 22 ada perluasan sanksi terkait ODOL yang juga menyertakan pemilik barang. Bahkan kami sudah sering mendiskusikan bersama dengan Komisi V DPR atau di FGD. Selain itu, ada juga nanti sanksi yang dibuat lebih berat lagi," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penertiban ODOL dilakukan bersama dengan asosiasi pengemudi, bahkan menggandeng pihak lain termasuk agen pemegang merek (APM) yang memasarkan truk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke