Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung

Kompas.com - 06/02/2022, 08:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Buat pengguna kendaraan bemotor sudah terbiasa jika belok kiri langsung. Namun saat ini peraturannya sudah berubah, jangan sembarang lagi belok kiri di persimpangan.

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu diUU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.

Baca juga: Modifikasi Sunroof pada Mobil Tidak Boleh Sembarangan

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Baca juga: Kupas Interior Toyota Yaris GR Spesifikasi WRC

Namun kini perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard

Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di nobatkan negara maju, pola pikirnya gimana? masa jln santai di kiri seinnya kanan. jln santai posisinya di antara garis tengah. andai ditegur jwbnya sama2 byr pajak.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau