Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Nekat Tabrak Polisi di Kendari, Pengemudi Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 06/02/2022, 07:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap terjadi orangtua yang membiarkan bocah atau anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya, baik itu sepeda motor, maupun mobil pribadi.

Perilaku itu seolah bermain dengan maut bagi sang anak ataupun pengguna jalan lain.

Seperti contoh kasus yang sedang marak dibicarakan di media sosial saat ini. Di mana seorang polisi lalu lintas di Kendari, Sulawesi Tenggara ditabrak oleh pengemudi yang ternyata anak di bawah umur.

Dalam unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra, disebutkan pengemudi mobil low MPV yang menabrak polisi di Bundaran Stainless, bypass, diketahui masih di bawah umur. Selain masih di bawah umur, pengendara tersebut juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga: Orangtua Jangan Bangga Anak di Bawah Umur Sudah Bawa Motor

“Diperiksa kendaraannya karena mengemudi secara tidak wajar (zigzag) dan menggunakan knalpot brong, seorang pengemudi sengaja menabrak seorang polisi lalu lintas dan kabur dari pemeriksaan. Pengemudi sudah ditemukan dan diketahui anak di bawah umur (tidak mempunyai SIM). Bagi para orang tua agar bijak memberikan fasilitas untuk anaknya, jangan sampai merugikan pengguna jalan lain,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditlantassultra (@ditlantas_polda_sultra)

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.

Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com