di nobatkan negara maju, pola pikirnya gimana?
masa jln santai di kiri seinnya kanan.
jln santai posisinya di antara garis tengah.
andai ditegur jwbnya sama2 byr pajak.
banyak lokasi2 yg seharusnya cukup aman untuk r2 belok kiri jalan terus, namun tidak dipasang rambu itu....bisa jadi karena keterbatasan anggaran maupun belum dilakukan survey. akibatnya numpuk di trafic light maupun pemborosan waktu dan bbm, nambah polusi dll
sebuah peraturan dan pernyataan yang tidak tegas.
kayaknya sama saja bunnyi uu no43 tahun 1993 dan uu no.22 tahun 2009 dgn yang dikatakan "baru" di atas. intinya : kecuali jika rambu tambahan.
dari dulu jg begitu bos, kiri gak bisa belok, kecuali ada tanda perintah. apanya yang baru, ya??