Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung
Buat pengguna kendaraan bemotor sudah terbiasa jika belok kiri langsung. Namun saat ini peraturannya sudah berubah.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
11 Komentar
syam sudin
3 tahun lalu
di nobatkan negara maju, pola pikirnya gimana? masa jln santai di kiri seinnya kanan. jln santai posisinya di antara garis tengah. andai ditegur jwbnya sama2 byr pajak.
Elias Santo
3 tahun lalu
seharusnya kalau boleh belok kiri boleh semua dan kalau tdk boleh, tidak boleh semua,.supaya sama di wilayah seluruh indonesia.
ronggo hutomo
3 tahun lalu
banyak lokasi2 yg seharusnya cukup aman untuk r2 belok kiri jalan terus, namun tidak dipasang rambu itu....bisa jadi karena keterbatasan anggaran maupun belum dilakukan survey. akibatnya numpuk di trafic light maupun pemborosan waktu dan bbm, nambah polusi dll
Rudy Winarta
3 tahun lalu
membingungkan aturan yg tdk jelas selalu berubah tdk baku
Bayu Indroputranto
3 tahun lalu
setuju paragraf terakhir.
Pendi Commuterline
3 tahun lalu
sok suci lo tong, membalas komentar haqiqi wokeee : angkot dan pengendara yang simnya nembak gak peduli pak. tolong dibimbing pak.
F Machmud
3 tahun lalu
sebuah peraturan dan pernyataan yang tidak tegas. kayaknya sama saja bunnyi uu no43 tahun 1993 dan uu no.22 tahun 2009 dgn yang dikatakan "baru" di atas. intinya : kecuali jika rambu tambahan. dari dulu jg begitu bos, kiri gak bisa belok, kecuali ada tanda perintah. apanya yang baru, ya??
Haqiqi Wokeee
3 tahun lalu
angkot dan pengendara yang simnya nembak gak peduli pak. tolong dibimbing pak.
Bayu Ubay
3 tahun lalu
kalo di jakarta sih kebanyakan pengguna jalan prinsipnya selama tidak ada polisi ya semua rambu tidak berlaku
Alex Alex
3 tahun lalu
mantap, sumber cuan baru
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau