Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Masih Memperbolehkan ODOL Berkeliaran di Jalan

Kompas.com - 26/01/2022, 18:52 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu berhasil menyita perhatian banyak pihak.

Kecelakaan itu disebut terjadi karena rem blong, namun truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) turut jadi kambing hitam atas peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, truk ODOL berdampak negatif bagi jalan maupun kondisi lalu lintas di sekitarnya. Meski begitu, polisi masih memperbolehkan melintas untuk sementara waktu.

Baca juga: Pemerintah Mulai Uji Coba Bensa, BBM dari Minyak Sawit

Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan TImur, Jumat (21/1/2022). Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan sedikitnya 4 orang tewas, 1 orang kritis, 3 orang mengalami operasi tulang patah, dan 5 orang luka ringan.ANTARA FOTO/HO/NOVI ABDI Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan TImur, Jumat (21/1/2022). Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan sedikitnya 4 orang tewas, 1 orang kritis, 3 orang mengalami operasi tulang patah, dan 5 orang luka ringan.

Truk ODOL melanggar hukum, cuma kan tahun 2021 lagi Covid-19, ekonomi lagi turun. Kalau itu kami tegakkan, otomatis ongkos distribusi makin meningkat,” Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (20/1/2022).

“Ongkos distribusi meningkat, akan menyebabkan harga naik. Harga naik, inflasi, di saat ekonomi masyarakat sedang menurun, itu kan jadi enggak bagus,” kata dia.

Sambodo juga mengatakan, penindakan truk ODOL perlu memperhatikan kondisi sosiologi dan ekonomi masyarakat saat ini.

Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Pakai Cek Fisik Bantuan

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Kepolisian menurut Sambodo, bisa melakukan penindakan yang menjadi prioritas atau perhatian masyarakat.

Misalbelakangan sedang ramai mobil dengan pelat rahasia khusus atau pelat dewa yang arogan di jalan, maka polisi langsung melakukan penindakan.

“Artinya undang-undang ini bisa tidak dulu dilaksanakan, laksanakan yang lain dulu, yang menjadi prioritas atau perhatian masyarakat," ujar Sambodo.

"Sama dengan ODOL, kami enggak berani. Karena misalnya itu ditegakkan, pasti ongkos distribusi akan naik, berakibat pada naiknya harga,” kata dai.

Baca juga: Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Meski begitu, Sambodo menambahkan, polisi sebetulnya sudah siap melakukan penindakan truk ODOL.

“Kami kan pelaksana, nanti tinggal di pengambil kebijakan. Misal di Dishub sama Korlantas bilang penegakan hukum, ya kami main. Enggak ada susahnya itu. Secara kasat mata juga kelihatan,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau