Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk Kejahatan Lalu Lintas, Polisi Bakal Tindak Truk ODOL

Kompas.com - 26/01/2022, 17:31 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kendaraan angkutan barang, seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL), kembali mencuat akhir-akhir ini.

Contoh nyatanya seperti insiden kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disinyalir terjadi karena ODOL.

Kepolisian pun bakal menyiapkan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Mulai Uji Coba Bensa, BBM dari Minyak Sawit

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, truk ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas.

Rencananya, polisi bakal melakukan penindakan apabila sudah ada arahan atau lampu hijau dari pihak-pihak terkait.

“Kami kan pelaksana, nanti tinggal di pengambil kebijakan. Misal Dishub sama Korlantas bilang penegakan hukum, ya kami main” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (20/1/2022).

Baca juga: Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.Dok. NTMC Polri Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.

“Enggak ada susahnya itu. Secara kasat mata juga kelihatan, tapi kan belum ada aturannya. Seperti razia lalu lintas, memang masih dilarang (saat pandemi). Tapi kemarin ada kendaraan ditabrak, jatuh dari Flyover Pesing, kami mainkan (razia),” kata dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menegaskan kalau kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi atau ODOL, merupakan kejahatan lalu lintas.

"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Pakai Cek Fisik Bantuan

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Walau demikian, pihak kepolisian belum langsung akan menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas bahaya yang kemungkinan timbul.

Perusahaan terkait akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com