Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polisi Masih Memperbolehkan ODOL Berkeliaran di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu berhasil menyita perhatian banyak pihak.

Kecelakaan itu disebut terjadi karena rem blong, namun truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) turut jadi kambing hitam atas peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, truk ODOL berdampak negatif bagi jalan maupun kondisi lalu lintas di sekitarnya. Meski begitu, polisi masih memperbolehkan melintas untuk sementara waktu.

“Truk ODOL melanggar hukum, cuma kan tahun 2021 lagi Covid-19, ekonomi lagi turun. Kalau itu kami tegakkan, otomatis ongkos distribusi makin meningkat,” Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (20/1/2022).

“Ongkos distribusi meningkat, akan menyebabkan harga naik. Harga naik, inflasi, di saat ekonomi masyarakat sedang menurun, itu kan jadi enggak bagus,” kata dia.

Sambodo juga mengatakan, penindakan truk ODOL perlu memperhatikan kondisi sosiologi dan ekonomi masyarakat saat ini.

Kepolisian menurut Sambodo, bisa melakukan penindakan yang menjadi prioritas atau perhatian masyarakat.

Misalbelakangan sedang ramai mobil dengan pelat rahasia khusus atau pelat dewa yang arogan di jalan, maka polisi langsung melakukan penindakan.

“Artinya undang-undang ini bisa tidak dulu dilaksanakan, laksanakan yang lain dulu, yang menjadi prioritas atau perhatian masyarakat," ujar Sambodo.

"Sama dengan ODOL, kami enggak berani. Karena misalnya itu ditegakkan, pasti ongkos distribusi akan naik, berakibat pada naiknya harga,” kata dai.

Meski begitu, Sambodo menambahkan, polisi sebetulnya sudah siap melakukan penindakan truk ODOL.

“Kami kan pelaksana, nanti tinggal di pengambil kebijakan. Misal di Dishub sama Korlantas bilang penegakan hukum, ya kami main. Enggak ada susahnya itu. Secara kasat mata juga kelihatan,” kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/26/185200715/alasan-polisi-masih-memperbolehkan-odol-berkeliaran-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke