Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menegaskan Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan Lalu Lintas

Kompas.com - 26/01/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri kembali menegaskan kalau kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.

Sehingga, perlu untuk dilakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

"ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Tabrak Belakang di Jalan Tol

Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.Dok. NTMC Polri Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.

Meski demikian, pihak kepolisian belum langsung akan menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas bahaya yang kemungkinan timbul.

Perusahaan terkait akan diberikan surat teguran supaya ke depan tidak lagi memuat kendaraan dengan dimensi yang melanggar izin yang diberikan.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Aan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, kata dia lagi, sedikitnya telah ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada Tahun 2021, oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

Aan pun mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

Baca juga: Sepeda Motor Listrik Hasil Konversi Ditarget Bisa Capai 6 Juta Unit 

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

“Dari hasil random terhadap lima kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” ujarnya.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada,” ucap Aan.

Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, Aan menegaskan untuk menyetop mobil dengan muat yang berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau