Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 01/01/2022, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggandeng kepolisian dan PT Jasa Marga (Pesero) Tbk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berhasil menjaring 13 kendaraan pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 29 A, dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dari hasil sosialisasi penegakan hukum ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 angkutan barang yang empat diantara melanggar batas dimensi dan muatan, serta sembilan lainnya melanggar batas muatan.

"Kegiatan ini adalah operasi situasional karena arus kendaraan barang cukup padat, terlebih menjelang libur akhir tahun sehingga kami lakukan pemeriksaan di Km 29," ucap Budi dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Bicara Soal Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM

Budi menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring dalam penegakan hukum tersebut diarahkan keluar di Km 31. Selanjutnya, dua unit kendaraan lainnya, lulus hasil pemeriksaan karena sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

Penegakan hukum terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan barang sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2023 mendatang.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kegiatan penegakan hukum merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Sebagai penanda, kendaraan atau truk yang melanggar ketentuan, akan diberikan stiker pada kaca bagian depan.

"Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non-statis atau bergerak," ujar Budi.

Baca juga: Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Sebagai informasi, jumlah barang yang dimuat kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan bahwa pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.

Kemenhub gelar razia truk ODOL di CikampekKEMENHUB Kemenhub gelar razia truk ODOL di Cikampek

Budi mengatakan, Ditjen Hubdat akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara, salah satunya menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard dan di dalamnya memuat semua data kendaraan. Selain itu, juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan program Zero ODOL 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com