Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Kompas.com - 25/01/2022, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.

Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan, pergantian pelat hitam ke pelat putih dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya), dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru.

Baca juga: Skema Kredit Motor Baru Yamaha Fazzio, Mulai Rp 1 Jutaan

Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motorKOMPAS.com/MUHLIS ALAWI Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor

Taslim juga mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru,” ujar Taslim, disitat dari NTMC Polri (25/1/2022).

“Yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama, kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” kata dia.

Baca juga: Plus Minus Sistem Penggerak Mobil FWD dan RWD

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Kemudian juga termasuk kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya pemilik kendaraan itu harus melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahun.

“Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” ucap Taslim.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB. Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021. Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Baca juga: Jajal Ergonomi Suzuki Gixxer SF 250, Nyaman Dipakai Harian?

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com