Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Tak Boleh Asal Pakai Lampu di Bagian Belakang Mobil

Kompas.com - 25/12/2021, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral menunjukkan pengemudi mobil menggunakan lampu LED warna putih di bagian belakang. Lampu yang menyilaukan itu menyala saat mobil mengerem.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Baca juga: Rahasia Marquez di Balik Aksi Penyelamatan Akrobatik MotoGP

Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

"Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021)

Budiyanto, mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya.

Modifikasi Lampu Mobil Kelap-kelipinstagram.com/dashcam_owners_indonesia Modifikasi Lampu Mobil Kelap-kelip

Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 285

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Deretan Inovasi Karoseri Pembuat Bodi Bus Selama 2021

Berlibur mengendarai mobil pribadi adalah cara teraman selama pandemi.Unsplash/Sam Williams Berlibur mengendarai mobil pribadi adalah cara teraman selama pandemi.

"Pemasangan atau memodifikasi atau menambah komponen- komponen yang sudah ada sesuai dengan spesifikasi teknis atau aslinya berpotensi membahayakan aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto.

Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau