Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Insiden tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Asriedwilestari. Dalam rekaman itu, terlihat pengemudi mobil sedan berkelir hitam mengambil lajur arah berlawanan lantaran kondisi jalan yang macet.

Pengemudi berplat sipil itupun menggunakan strobo dan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan.

Pada saat yang bersamaan melintas mobil dari arah berlawanan. Alhasil, mobil sedan itupun terpaksa mundur lantaran kendaraan di sekitar tak ada mau memberi ruang.

“Padahal kalau memang dia urgent melahirkan atau sakit, kan bisa bilang ke kendaraan sekitar, jadi bisa dikawal motor dan dikasih jalan sampe depan,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tidak mau antre seperti itu tidak memiliki solidaritas.

Sebab, mereka tidak menyikapi masalah di jalan raya dengan matang, dan memikirkan pengemudi lain yang sudah lebih dahulu antre dan tertib.

Menurut Sony, ketika di depan ada mobil yang berhenti atau macet, pengemudi harus berpikir positif kemungkinan besar ada suatu hambatan, jadi lihat dulu kondisinya.

“Apalagi jalan sempit seperti itu, lalu lintas ramai. Jadi jangan langsung banting setir ke kanan,” kata dia.

Tak hanya itu, jika dilihat dari rekaman tersebut, pengemudi mobil juga sudah melanngar aturan terkait penggunaan sirene, rotator dan strobo.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Sementara pasal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Ancaman sanksi bila melakukan pelanggaran melawan arus bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/12/164100015/wanita-ini-paksa-mundur-sedan-pakai-strobo-yang-melawan-arus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke