Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Kompas.com - 12/12/2021, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Desain Eksterior Toyota Raize GR Sport, Aura Sporty yang Kental

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Sementara pasal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Ancaman sanksi bila melakukan pelanggaran melawan arus bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com