JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 diupayakan oleh beberapa pemerintah daerah guna mengurangi persebaran virus covid-19.
Polres Cilegon, Banten, akan melakukan uji coba penerapan ganjil-genap (gage) bagi kendaraan pribadi luar daerah di sepanjang jalur wisata Pantai Anyar-Cinangka pada Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Pengalaman Pengemudi Bawa Bus dengan Spion Kamera, Butuh Adaptasi
Kapolres Kota Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, uji coba dilaksanakan pada Sabtu 11 Desember 2021 sejak pukul 06.30 WIB.
“Gage akan diuji coba di jalur wisata Anyer- Cinangka, mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan gage pada akses jalan menuju tempat wisata Anyer,” kata Sigit dalam keterangan resmi, Kamis (9/12/2021).
View this post on Instagram
Pemberlakuan ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan pribadi ini akan dilakukan efektif sepanjang parayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Nataru mendatang,” ucap Sigit.
Baca juga: Tidur di Kabin Mobil Listrik Kondisi Menyala, Apakah Tetap Berbahaya?
Saat ini, Polres Cilegon tengah gencar melakukan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar-Cinangka, tentang kebijakan ganjil-genap tersebut dan meminta agar masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem yang selalu di-update oleh BMKG.
“Diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya saat Nataru, terutama di tempat wisata Pantai Anyer serta senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo menyebutkan, jalur gage akan dilaksanakan di Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangka.
Baca juga: Marc Marquez adalah yang Terbaik di MotoGP
Penerapan ganjil genap tersebut akan dimulai pukul 06.30 WIB setiap hari Sabtu sampai dengan pukul 15.00 WIB untuk hari Minggu.
“Ada beberapa pengecualian, di antaranya kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non-bus, kendaraan dinas, dan kendaraan masyarakat sekitar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.