Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI dan Kementerian Perhubungan Godok 3 Regulasi Dunia Otomotif

Kompas.com - 29/11/2021, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif yang ditargetkan selesai pada akhir 2021.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo, saat membuka pameran otomotif Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021, pekan lalu.

Baca juga: Meski Lebih Murah, Jangan Pernah Beli Mobil Bekas Tanpa Surat

Dalam pembahasan tersebut, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sedangkan Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

Motor listrik Budi Luhur-Sport Electric Vehicle 01 atau BL-SEV01Foto: Budi Luhur Motor listrik Budi Luhur-Sport Electric Vehicle 01 atau BL-SEV01

Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.

"Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak," ungkap Bamsoet dalam rilis resmi, dikutip Senin (29/11/2021).

"Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," katanya.

Mobil listrik wisata Solo Mobil listrik wisata Solo

Regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan IMI Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus kendaraan konversi bahan bakar minyak ke listrik.

Baca juga: Lancer Evolution VIII Ini Jadi Mobil Terkencang di Sentul Drag Fest

Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis atau dijual secara massal.

"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat," kata Bamsoet.

"Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," katanya.

Motor listrik Java e-moto di GIIAS 2021KOMPAS.com/Gilang Motor listrik Java e-moto di GIIAS 2021

Baca juga: Biaya Kepemilikan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Baru Diklaim Sama Seperti Model Lama

Regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dimiliki lembaga pendidikan termasuk Universitas.

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang," kata Bamsoet.

"Sehingga prototipe kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tak hanya berakhir sebagai prototype semata," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau