Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Lebih Murah, Jangan Pernah Beli Mobil Bekas Tanpa Surat

Kompas.com - 29/11/2021, 11:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian kalangan, mobil sebagai alat transportasi merupakan sebuah kebutuhan untuk melakukan mobilitas dengan nyaman, dan bisa mengangkut lebih dari dua orang dalam satu kendaraan.

Membeli mobil bekas pun jadi salah satu alternatif untuk calon konsumen yang memiliki kendala dana yang terbatas. Preferensi membeli mobil bekas didasari alasan agar lebih hemat memang sudah jadi hal biasa.

Meski begitu, membeli mobil bekas tidak bisa mencari asal murah. Butuh ketelitian dalam mengecek kondisi unit yang hendak dibeli secara menyeluruh agar tidak dirugikan dengan biaya perbaikan yang tinggi.

Baca juga: Kasus Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Ancaman Hukumannya

Selain kondisi unit, pastikan mengenai kelengkapan surat berupa BPKB dan STNK. Dokumen tersebut wajib ada sebagai tanda sahnya kepemilikan mobil terkait.

Terkadang ditemukan mobil bekas dijual dengan banderol di bawah rata-rata harga pasaran, tapi tidak dilengkapi dengan surat-surat tersebut.

Jangan sampai mudah tergoda, sebab ada berbagai risiko yang harus dihadapi jika nekat membelinya. Kondisi tersebut dibenarkan Andi, dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

“Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di-leasing. Kalau ketemu di jalan sama debt collector kendaraan bisa ditarik,” ucap Andi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, BPKB sebetulnya bisa diurus. Namun jika pemilik kendaraan sebelumnya mengatakan hilang tapi tidak mau mengurusnya, ada kemungkinan karena mobil tersebut kredit.

Baca juga: Satu Lagi Brand Bodykit Lokal, Hadir di Innova dan Fortuner

“Jadi BPKB-nya dibilang hilang. Pun kalau kendaraannya hanya ada BPKB saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada yang benar (hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak,” kata Andy lebih lanjut.

Guna menghindari masalah tersebut, sangat disarankan agar calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat perihal status pajak.

Selain itu, ada pula risiko mobil bekas yang dijual merupakan hasil tindakan kriminal sehingga tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikannya. Maka, jangan mudah tergoda dengan harga yang murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau