Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Spion Kamera, Masih Ilegal di Indonesia

Kompas.com - 22/11/2021, 16:49 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSpion merupakan komponen penting yang ada di kendaraan. Fungsi dari spion adalah membantu pengemudi melihat ke arah belakang, baik dari spion yang ada di sisi samping serta tengah.

Namun saat ini, teknologi pada kendaraan juga terus berkembang. Tidak sedikit kendaraan penumpang mengganti spion biasa yang terbuat dari kaca dengan kamera, sebut saja Honda e dan Audi e-tron.

Selain itu, pada kendaraan niaga seperti truk pun memakainya, seperti di Mercedes Benz Actros dan bus buatan Neoplan. Jika melihat ke Eropa, spion kamera ini memang diizinkan dan sudah tertulis regulasinya.

Baca juga: Cerita Usher Wanita di GIIAS 2021, Satu Hari Dibayar Rp 1 Juta

Spion kamera pada bus buatan Karoseri TentremKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Spion kamera pada bus buatan Karoseri Tentrem

Berdasarkan United Nations Economic Commission for Europe (UN ECE) Regulations Number 46, spion termasuk alat untuk indirect vision, bisa terdiri dari kaca konvensional, kamera-monitor, atau alat lain yang bisa menampilkan informasi keadaan sekitar kendaraan.

Di Indonesia, spion kamera ini memang masih jarang digunakan. Saat ini, baru Mercedes Benz Actros dan Avante H7 AB, bus besar buatan Karoseri Tentrem yang menyematkan kamera pada kendaraannya.

Sayangnya, peraturan mengenai kaca spion kendaraan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 37 yang berisi:

Baca juga: Berlaku PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Aturan Ojol Bawa Penumpang

Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Tertulis kalau spion harus dibuat dari kaca atau bahan lain. Tidak tertulis kalau kamera bisa menggantikan fungsi spion pada kendaraan. Kompas.com juga coba menghubungi Direkorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengenai regulasi.

Pihaknya hanya bilang kalau saat ini masih belum ada pembahasan mengenai regulasi tersebut. Informasi dari bagian legal, spion yang digantikan kamera ini akan dibahas.

“Menunggu kajian teknisnya dulu,” ucap humas dari Ditjen Hubdat kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau