JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pergantian perlengkapan di sepeda motor merupakan prilaku umum yang sering dilakukan oleh pemilik dalam upaya mendapatkan nuansa baru pada kendaraannya.
Salah satu komponen yang sering diubah ialah spion, baik dicopot secara penuh maupun diganti lebih kecil. Selain perihal gaya, itu dilakukan karena dianggal lebih praktis saat menyelip di jalanan yang macet.
Padahal, spion cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara, seperti dikatakan Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani. Bahkan, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati
"Pengendara jadi tidak bisa melihat bagian belakang motornya secara maksimal bila menggunakan spion lebih kecil atau bahkan menghilangkannya. Spion standar dari pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan atau blindspot," kata dia saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sehingga, lanjut Sani, pengendara terkait berpotensi mengalami kecelakaan yang tidak diinginkan meskipun kerap kali sepele.
“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Emak-emak Ditilang, Ogah Turun dari Motor Hingga Didorong Polisi
Bahkan kata Agus, pengendara harus selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara. Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.
Adapun menutut peraturannya, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.