JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 via jalan tol bisa memanfaatkan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area.
Kini ada banyak rest area di sekitar ruas jalan tol yang bisa dijadikan tempat pemberhentian sementara bagi pemudik.
Meski demikian, pengendara yang hendak mudik harus memahami bila tiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota memiliki tipe yang berbeda. Fasilitas yang tersedia pun tidak sama antara rest area satu dengan yang lainnya.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada Jumat (27/3/2025), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
- Rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan fasilitas yang lengkap, meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
- Rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
- Rest are tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B, meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Baca juga: Skema Kredit Motor Listrik Honda Icon e:, Cicilan mulai Rp 800.000-an
Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama.
Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 Km setiap jurusan. Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 Km.
- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 Km. Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 Km. Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 Km.
- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B, serta TIP tipe C, yaitu 2 Km
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.