JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang musim mudik, banyak pemilik kendaraan yang mempertimbangkan penggunaan ban bekas sebagai alternatif yang lebih ekonomis.
Namun, tidak semua ban bekas masih layak pakai, terutama untuk perjalanan jarak jauh yang membutuhkan performa optimal.
Menurut Madok, pemilik MW Wheels, pemilihan ban bekas harus dilakukan dengan cermat agar tetap aman dan nyaman di jalan.
"Ban bekas yang masih layak dipakai minimal memiliki ketebalan tapak di atas 50 persen dan tidak ada retakan di dinding sampingnya. Selain itu, pastikan tidak ada tambalan di bagian bahu ban, karena itu bisa memengaruhi daya cengkeram," kata Madok kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Waspada, Ini Titik Macet di Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik
Ia menambahkan, selain ketebalan tapak, usia ban juga menjadi faktor penting.
Umumnya, ban memiliki masa pakai maksimal lima tahun sejak produksi.
Jika lebih dari itu, meskipun terlihat masih bagus, karet ban bisa mengeras dan berkurang elastisitasnya, yang berisiko mengurangi traksi di jalan.
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
"Kode produksi bisa dicek di dinding ban, biasanya terdiri dari empat angka. Dua angka pertama menunjukkan minggu produksi, dua angka terakhir menunjukkan tahun. Misalnya, kode 1221 berarti ban diproduksi pada minggu ke-12 tahun 2021," ujarnya.
Madok menyarankan agar sebelum membeli ban bekas, pemilik kendaraan melakukan pengecekan menyeluruh di bengkel tepercaya.
Jika memungkinkan, lakukan uji tekanan dan periksa apakah ada benjolan atau deformasi yang bisa berbahaya saat perjalanan jauh.
"Jangan tergiur harga murah. Kalau kondisinya tidak prima, bisa berisiko saat dipakai mudik. Jadi, pastikan ban bekas yang dibeli masih benar-benar layak jalan," kata Madok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.