JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara.
Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang syarat dan prosedur bikin pelat nomor cantik.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 1 November 2021.
1. Beli Bensin Lebih Baik Pakai Hitungan Liter atau Rupiah?
Saat membeli bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), umumnya masyarakat memiliki dua cara untuk menyebutkan jumlah yang hendak dibeli.
Pertama adalah menyebutkan nominal rupiah. Jadi pengendara cukup mengatakan sebuah angka uang seperti Rp 20.000 atau Rp 50.000 untuk mengatakan jumlah bahan bakar yang hendak dibeli.
Lantas cara kedua adalah pengendara langsung menyebutkan jumlah bahan bakar yang hendak dibeli dengan satuan liter. Contohnya membeli bensin sebanyak satu liter atau dua liter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.