JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang tahun baru 2025, sejumlah diler mulai memberikan bocoran harga jual kendaraan yang bakal berlaku mulai Januari mendatang.
Seperti diketahui, pada tahun yang baru nanti bakal ada sejumlah regulasi baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, mulai dari kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen, hingga opsen pajak kendaraan.
Salah satu bocoran harga mulai dirilis beberapa diler motor Honda wilayah Depok dan Bogor. Terlihat bahwa terdapat tambahan biaya opsen pajak di luar harga OTR (On The Road).
Baca juga: Jangan Heran Liat Piringan Cakram Mobil Berkarat
Di wilayah Depok, kenaikan harga karena opsen mulai Rp 1.092.240 sampai Rp 2.340.560. Sedangkan di Bogor, biayanya dari Rp 1.300.000 sampai Rp 2.300.000.
Menanggapi hal ini, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, mengatakan, sejauh ini belum ada kenaikan harga sepeda motor yang disebabkan oleh opsen pajak di Depok dan Bogor.
“Biaya opsen yang ada di tabel itu hanya untuk acuan internal jika suatu saat opsen diberlakukan. Hingga hari ini belum ada kenaikan harga,” ujar Muhib, kepada Kompas.com (31/12/2024).
Baca juga: Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025
“Diler akan menyampaikan harga terbaru ke konsumen apabila ada kenaikan harga di awal Januari 2025,” kata dia.
Sebelumnya, opsen pajak kendaraan dan penerapan PPN 12 persen yang diberlakukan secara bersamaan pada tahun depan, disebut bakal berpengaruh terhadap harga jual kendaraan dan akan ditanggung oleh konsumen.
Octavianus Dwi Putro Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) membenarkan harga motor Honda bakal naik saat PPN 12 persen dan opsen pajak berlaku.
Baca juga: Bus Baru PO Rosalia Indah, Ada Dua Kelas di Satu Kabin
"Itu tergantung model by model. Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp 700.000 sampai Rp 2 juta dengan tipe tertentu," ujar Octa di Cikarang (6/12/2024).
Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota, yang bakal berlaku mulai 5 Januari 2025. Sementara kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen juga berlaku mulai tahun depan.
Meski begitu, penerapan opsen pajak kendaraan bakal berbeda-beda di setiap daerah. Karena pemerintah daerah setempat memiliki kebijakan terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Suzuki Fronx Tampil Nyentrik Bergaya Offroad
"Yang saya dengar Kaltim kalau enggak salah malah turun bukan naik. Jadi makanya saya belum bisa merespon karena ya menunggu nanti finalnya nanti kita hitung. Tapi ya balik lagi kalau apapun beban begini kan mesti dipikirkan dampaknya," ucap Octa.
"Sebagai contoh Jakarta kan enggak naik juga kan. Jakarta tuh enggak naik, option kan dia zero kan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.