JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara.
Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang syarat dan prosedur bikin pelat nomor cantik.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 1 November 2021.
1. Beli Bensin Lebih Baik Pakai Hitungan Liter atau Rupiah?
Saat membeli bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), umumnya masyarakat memiliki dua cara untuk menyebutkan jumlah yang hendak dibeli.
Pertama adalah menyebutkan nominal rupiah. Jadi pengendara cukup mengatakan sebuah angka uang seperti Rp 20.000 atau Rp 50.000 untuk mengatakan jumlah bahan bakar yang hendak dibeli.
Lantas cara kedua adalah pengendara langsung menyebutkan jumlah bahan bakar yang hendak dibeli dengan satuan liter. Contohnya membeli bensin sebanyak satu liter atau dua liter.
Namun, beredar asumsi bahwa membeli bahan bakar di SPBU dengan menyebut nominal rupiah akan lebih akurat dibanding menyebut satuan liter. Sehingga pengendara bisa menghindari kecurangan di SPBU.
Baca juga: Beli Bensin Lebih Baik Pakai Hitungan Liter atau Rupiah?
2. Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021
Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengemudi mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maka akan ditilang oleh polisi.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. Pasalnya, SIM A menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah sudah berusia 17 tahun.
Aturan pembuatan SIM baru sebetulanya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021