3. Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya
4. Tarif Bikin SIM C per November 2021
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di Ibu Kota. Hal ini lantaran alat transportasi tersebut dapat diandalkan di tengah kemacetan.
Untuk mengendarainya, para pengemudi harus dibekali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi sepeda motor, pengendara kini wajib memiliki SIM golongan C. Namun, pada peraturan terbaru, SIM C digolongkan lagi berdasarkan kapasitas mesin.
Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Baca juga: Tarif Bikin SIM C per November 2021
5. Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Sejak April 2021, pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara daring.
Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali, seperti tes teori, psikotes ataupun tes praktik layaknya untuk pembuatan SIM baru.
Untuk lebih detailnya, berikut cara perpanjang SIM secara daring.
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.