Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 26/10/2021, 14:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.

Berlaku pada 13 November 2021 mendatang, kini pihak terkait tengah melaksanakan sosialisasi. Sehingga diharapkan tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar.

"Sosialisasi penerapan Pergub 66 tahun 2020 sudah kita lakukan cukup lama sejak Januari 2021 lalu. Dan setelah tanggal 12 November akan dilakukan tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Siap-siap, BBM Premium Bakal Dihapus Diganti Pertalite

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," lanjutnya.

Lebih rinci, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Menurut Syafrin, penegakkan yang akan dilakukan oleh rekan kepolisian ini sebagai pemberian efek jera kepada masyarakat yang masih coba-coba melanggar regulasi.

"Kami harap petugas di lapangan tetap melakukan penegakkan hukum secara humanis, preventif dan preemtif, tak menimbulkan gejolak yang tak baik di lapangan," ucap dia.

Baca juga: Fokus pada Industri Komponen Lokal, Menperin Terapkan Peta Jalan KBLBB

Sebelumnya, kabar serupa dinyatakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram resminya, @dinaslhdki. Disebut, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,” tulisnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau