Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Penindakan di 10 Titik Perluasan Ganjil Genap

Kompas.com - 27/10/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta resmi berlaku sejak Senin, 25 Oktober 2021.

Total ada 13 jalan yang diterapkan sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya tiga lokasi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

Meski begitu, polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap pada 10 ruas jalan tambahan yang telah diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya masih melakukan teguran di 10 titik ganjil genap yang baru diperluas.

Baca juga: Pekan Ini Honda Siap Luncurkan 2 Sedan Baru, City dan Civic?

Sedangkan, tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said yang memang sebelumnya sudah diberlakukan, polisi menerapkan sanksi tilang.

“Untuk yang 3 kawasan selama ini sudah ada itu kita langsung penegakan hukum,” ucap Sambodo dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap. Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama 3 hari ke depan.

Polisi memberikan sosialisasi tentang penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi memberikan sosialisasi tentang penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Dalam kesempatan yang sama, Sambodo juga melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.

“90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik kawasan ganjil genap di Ibukota menjadi 13 titik. Perluasan kawasan gage ini berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021.

Sementara untuk jam operasional ganjil genap sendiri dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk hari libur.

“Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” ucap Sambodo.Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

Baca juga: Sebelum Kendaraan Disita, Pastikan Debt Collector Bawa Surat Tugas

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

Tiga lokasi ganjil genap tahap awal:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said

10 lokasi tambahan:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan S Parman
7. Jalan DI Panjaitan
8. Jalan Gunung Sahari Raya
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Ahmad Yani

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com