Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Wacana Perluasan Ganjil Genap di 25 Titik, Ini Lokasinya

Kompas.com - 18/10/2021, 17:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini memberlakukan aturan ganjil genap terbaru, guna membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan.

Sebelumnya, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-20.000 WIB, kini ganjil genap di Jakarta berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti sebelumnya, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling

Melonggarnya aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta dinilai telah meningkatkan kepadatan lalu lintas, bahkan di beberapa ruas jalan sudah mengalami kemacetan bahkan sudah menyamai dengan masa sebelum pandemi.

Polda Metro Jaya pun mempertimbangkan untuk menambah ruas jalan yang terkena pembatasan dengan skema ganjil genap.

“Tapi ini masih baru wacana. Dengan situasi perlonggaran PPKM berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas, jadi mau tidak mau kita tambah untuk mengendalikan ruas tersebut,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono (13/10/2021).

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Baca juga: Bos KTM Puji Ducati yang Mampu Akali Regulasi

Berikut daftar 25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com