Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling

Kompas.com - 18/10/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Adanya SIM merupakan tanda bukti bahwa pemiliknya kompeten dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang atau mengaktifkannya kembali.

Baca juga: Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakuakn secara online.

Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di satpas SIM keliling yang telah disiapkan. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Untuk jadwal pelayanan satpas SIM keliling, pemohon SIM dapat melihatnya melalui website NTMC Polri atau dapat memantau update melalui akaun twitter @TMCPoldaMetro.

Perlu diingat, untuk pelayanan SIM di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.

Baca juga: Solar Langka di Tol Trans Jawa Cuma Boleh Beli Maksimal Rp 300.000, Ini Kata Pertamina

Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik harus membuat SIM baru dan memulai tes dari awal lagi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada saat memperpanjang SIM di satpas SIM keliling. Syarat tersebut antara lain KTP Asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Kemudian untuk tahapan yang harus dilalui oleh pemohon perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Baca juga: Hyundai Palisade Tertimpa Kontainer, Ingat Bahaya Menyalip dari Kiri

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Biaya tambahan untuk cek kesehatan yakni sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com