Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diberi Tambahan Warna Biru

Kompas.com - 28/09/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bertenaga listrik yang umum beredar di jalan raya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan kombinasi warna dasar hitam dan biru.

Warna biru tersebut diletakkan secara horizontal pada tepi bawah pelat nomor. Hal ini cukup unik mengingat pelat nomor kendaraan pribadi umumnya berwarna dasar hitam dan di masa mendatang akan diubah menjadi warna dasar putih.

Ada alasan khusus mengapa pelat nomor kendaraan bertenaga listrik menggunakan kombinasi warna biru. Melansir unggahan dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di @kemenhub151, penggunaan warna biru pada mobil listrik bertujuan untuk memudahkan petugas kepolisian dalam mengindentifikasinya.

Baca juga: Maraknya Aksi Remaja Hentikan Truk, Sopir Jangan Dipidana Kalau Terjadi Kecelakaan

Lebih lanjut, identifikasi tersebut berguna untuk sejumlah skema lalu lintas. Misalnya di DKI Jakarta, skema ganjil genap yang diberlakukan mengecualikan mobil listrik. Hal tersebut didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

TNKB pada kendaraan listrik milik pribadi saat ini tetap didominasi warna dasar hitam seperti kendaraan pribadi lainnya. Warna biru hanya sebagai aksen tambahan pada ruang penulisan masa berlaku pelat nomor.

Melansir Kompas.com, penentuan tanda melalui warna dasar pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui kajian mendalam termasuk focus group discussion yang diikuti sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Mitsubishi Potong Harga Aksesori Resmi Xpander 50 Persen

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah dasar hukum regulasi pelaksanaan lalu lintas di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemberian tambahan warna khusus pada TNKB kendaraan listrik ini juga jadi salah satu dukungan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Warna biru dipilih karena sesuai dengan Program Langit Biru yang dicetuskan pemerintah. Program ini merupakan bentuk upaya mengurangi polusi udara termasuk mengurangi pemanasan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com