JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bertenaga listrik yang umum beredar di jalan raya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan kombinasi warna dasar hitam dan biru.
Warna biru tersebut diletakkan secara horizontal pada tepi bawah pelat nomor. Hal ini cukup unik mengingat pelat nomor kendaraan pribadi umumnya berwarna dasar hitam dan di masa mendatang akan diubah menjadi warna dasar putih.
Ada alasan khusus mengapa pelat nomor kendaraan bertenaga listrik menggunakan kombinasi warna biru. Melansir unggahan dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di @kemenhub151, penggunaan warna biru pada mobil listrik bertujuan untuk memudahkan petugas kepolisian dalam mengindentifikasinya.
Lebih lanjut, identifikasi tersebut berguna untuk sejumlah skema lalu lintas. Misalnya di DKI Jakarta, skema ganjil genap yang diberlakukan mengecualikan mobil listrik. Hal tersebut didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Melansir Kompas.com, penentuan tanda melalui warna dasar pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui kajian mendalam termasuk focus group discussion yang diikuti sejumlah instansi terkait.
Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah dasar hukum regulasi pelaksanaan lalu lintas di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemberian tambahan warna khusus pada TNKB kendaraan listrik ini juga jadi salah satu dukungan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Warna biru dipilih karena sesuai dengan Program Langit Biru yang dicetuskan pemerintah. Program ini merupakan bentuk upaya mengurangi polusi udara termasuk mengurangi pemanasan global.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/28/171200415/alasan-pelat-nomor-kendaraan-listrik-diberi-tambahan-warna-biru