Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2-3

Kompas.com - 21/09/2021, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kembali diperpanjang. Kali ini, PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk daerah Jawa-Bali, sudah tidak ada wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4, melainkan hanya level 2 dan 3 saja.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua pada level 3 dan 2," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Banyak Motor Tidak Kuat Nanjak di Tanjakan Cinomati Yogyakarta, Ini Penyebabnya

Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang bus yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang bus yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Walaupun tingkat PPKM sudah turun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin bepergian ke luar kota. Apalagi jika menggunakan transportasi umum seperti bus AKAP, ada perubahan pada kapasitas angkutnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, jumlah penumpang di dalam transportasi umum kini naik menjadi 70 persen dari jumlah kapasitas bangku.

Sedangkan untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 2, kapasitas angkut kendaraan umum kini bisa 100 persen. Namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara lebih ketat.

Baca juga: Vinales Percaya Motor Aprilia RS-GP Punya Potensi Besar

Kemudian mengenai syarat, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportas umum salah satunya bus AKAP, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan maksimal H-1 pemberangkatan.

Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali. Selain itu, syarat perjalanan ini juga tidak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com