JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sistem berlevel di Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang sampai 2 pekan ke depan, yakni hingga Senin (4/10/2021).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers resmi, Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," ujar Luhut.
Baca juga: Kawasan Puncak Tetapkan Ganjil Genap Permanen
Meski begitu, kabar baik dinyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada daerah yang perlu menerapkan PPKM level 4. Dengan kata lain, seluruh daerah di Jawa-Bali sudah berada di level 3 dan 2.
Aturan mengenai penggunaan transportasi umum pun masih tetap diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2. Tidak terkecuali taksi online.
Untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 3, baik taksi konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu kembali diingatkan bahwa operasional taksi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kritik Keras Mir terhadap Marquez yang Suka Buntuti Pebalap Lain
Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang yang hanya 70 persen ini tidak hanya diterapkan pada taksi saja, namun juga angkutan umum lainnya serta kendaraan sewa/rental.
Lantas untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2, diperbolehkan melakukan pengaturan kapasitas taksi maupun kendaraan rental maksimal 100 persen tanpa mengabaikan protokol kesehatan ketat.
Lantas untuk perjalanan jarak jauh antar daerah tidak ada perubahan aturan terkait syaratnya. Perjalanan baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.