JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kembali diperpanjang. Kali ini, PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk daerah Jawa-Bali, sudah tidak ada wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4, melainkan hanya level 2 dan 3 saja.
"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua pada level 3 dan 2," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Walaupun tingkat PPKM sudah turun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin bepergian ke luar kota. Apalagi jika menggunakan transportasi umum seperti bus AKAP, ada perubahan pada kapasitas angkutnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, jumlah penumpang di dalam transportasi umum kini naik menjadi 70 persen dari jumlah kapasitas bangku.
Sedangkan untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 2, kapasitas angkut kendaraan umum kini bisa 100 persen. Namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara lebih ketat.
Kemudian mengenai syarat, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportas umum salah satunya bus AKAP, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan maksimal H-1 pemberangkatan.
Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali. Selain itu, syarat perjalanan ini juga tidak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/081200815/syarat-perjalanan-naik-bus-akap-selama-ppkm-level-2-3