Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Naik Taksi Online di Wilayah PPKM Level3

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Hal ini langsung diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran resminya, Senin (23/8/2021).

Meski kembali dilakukan perpanjangan, Jokowi menyebutkan bahwa beberapa wilayah di Jawa-Bali seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya mengalami penurunan level PPKM dari yang semula level 4 kini jadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, otomatis daerah yang mengalami penurunan level PPKM mulai melakukan penyesuaian termasuk aturan penggunaan transportasi umum seperti taksi online.

Mengenai aturan penggunaan taksi online untuk wilayah yang mengalami penurunan level PPKM tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Menilik instruksi tersebut, taksi baik konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu kembali diingatkan bahwa operasional taksi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang yang hanya 70 persen ini tidak hanya diterapkan pada taksi saja, namun juga angkutan umum lainnya serta kendaraan sewa/rental.

Lantas untuk perjalanan jarak jauh antar daerah tidak ada perubahan aturan terkait syaratnya. Perjalanan baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/141200815/simak-aturan-naik-taksi-online-di-wilayah-ppkm-level3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke