Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi SIM Masih Berlaku di Daerah PPKM Level 4

Kompas.com - 24/08/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona. Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah turun level dari 4 ke 3.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.

Baca juga: Modifikasi Bodoh, Tukar Lampu Mundur Jadi Lampu Rem

Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016). Kompas.com/Robertus Belarminus Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Turunnya Level PPKM langsung mempengaruhi kebijakan dan operasional sejumlah instansi. Termasuk kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korlantas Polri.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku sesuai daerahnya.

“Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya,” ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Baca juga: Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Resmi Dibuka, Masih Gratis

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Menurut Djati, bakal ada Polres yang menerapkan permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 3, dispensasi perpanjangan SIM tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau