Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengendara Motor Ini Tak Wajib Naik Golongan SIM

Kompas.com - 02/08/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C sesuai kapasitas mesin ditargetkan akan segera diimplementasikan pada Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan ada tiga golongan untuk SIM C. Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut dijabarkan lebih detail penggolongannya sebagai berikut,

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Program Tukar Tambah Motor Listrik United T1800 di Agustus 2021

Namun, sebagian masyarakat masih salah paham dan menganggap penggolongan SIM C akan merugikan.

Sebab ada asumsi bahwa regulasi baru ini memaksa seluruh pemilik SIM C untuk menaikkan golongan SIM mereka.

Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, mendampingi peserta ujian yang menggunakan alat ini, Kamis (8/2/2012). Dari enam alat simulator yang ada hanya dua alat yang berfungsi. Selama ini tidak ada teknisi khusus untuk memperbaiki alat tersebut sehingga petugas setempat yang berusaha memperbaikinya sendiri.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, mendampingi peserta ujian yang menggunakan alat ini, Kamis (8/2/2012). Dari enam alat simulator yang ada hanya dua alat yang berfungsi. Selama ini tidak ada teknisi khusus untuk memperbaiki alat tersebut sehingga petugas setempat yang berusaha memperbaikinya sendiri.

 

Padahal, hanya pemilik sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc yang diwajibkan untuk membuat SIM CI atau CII. Usai memiliki SIM C dengan tingkatan yang lebih tinggi, otomatis SIM C golongan di bawahnya sudah tidak berlaku lagi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun menjelaskan meski sudah ada penggolongan, pembuatan SIM CI dan CII harus berjenjang dengan kepemilikan SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

Baca juga: Tarif Bus AKAP PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY

Tiap permohonan kenaikan golongan SIM C, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali. Hal ini lantaran ada perbedaan secara kompetensi antara sepeda motor di bawah dan di atas 250 cc.

"Tidak bisa langsung, memang harus berjenjang mulai dari SIM C dulu, lalu ke CI, dan CII. Masing-masing itu satu tahun jaraknya," ucap Arief.

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)

Selain itu, tentu ada perbedaan materi dalam ujian untuk mendapatkan SIM C yang berbeda golongan. Perbedaannya, kata Arief, ada pada ujian praktik yang disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Moge yang Sering Balapan di Bintaro Ditertibkan

"Oleh karena itu pastinya akan berbeda, uji praktik motor di bawah 250cc dengan yang 500cc, sampai di atas 500cc tentu ada perbedaan," katanya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

"(Sepeda motor) silinder yang lebih besar tentu kesulitannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang kapasitasnya lebih rendah. Tingkat kesulitan juga akan berpengaruh kepada tingkat keamanan dan keselamatan," kata Budiyanto.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau