Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Ini Biaya Lengkapnya

Kompas.com - 02/08/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga awal Agustus 2021, Korlantas Polri masih mempersiapkan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor.

Penggolongan SIM C ini didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai. Dengan kata lain, akan ada perbedaan SIM untuk pengendara skutik entry-level dengan moge.

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diteken pada 19 Februari 2021.

Baca juga: Program Tukar Tambah Motor Listrik United T1800 di Agustus 2021

 

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Meski dalam beberapa kesempatan pihak Korlantas Polri menyebut Agustus menjadi target penerapan penggolongan SIM C, hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan diberlakukannya kebijakan baru tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengungkapkan bahwa ada beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C, khususnya pada standar operasional prosedur.

"Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Walau demikian, ia optimis penerapan aturan baru ini akan tetap dilaksanakan sesuai target yakni Agustus 2021 meski belum bisa dipastikan detail waktunya.

Baca juga: Tarif Bus AKAP PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY

 

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Mengenai tarif pembuatan baik SIM C, CI, dan CII, telah dikonfirmasi tidak ada perbedaan. Ketiganya memiliki tarif pembuatan yang sama.

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf menambahkan.

Sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu pembuatan SIM C, CI, dan CII akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau