JAKARTA, KOMPAS.com– ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang merekam pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.
Bagaimana jika seseorang terekam melanggar aturan lalu lintas lebih dari satu kali oleh kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? Apakah cukup bayar sekali saja atau harus sesuai jumlah pelanggarannya?
Menjawab hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pembayaran tilang tetap mengikuti jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Ya, sesuai jumlah pelanggaran. Kalau terekam melanggar dua atau tiga kali, ya masing-masing ada penindakan," kata Ojo kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Baca juga: VinFast Serahkan 400 Unit VF3 ke Konsumen
Setiap Pelanggaran Dicatat Terpisah
Setiap pelanggaran yang terekam sistem ETLE dicatat secara terpisah, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun jenis pelanggarannya.
Misalnya, jika seseorang melanggar marka jalan pada pagi hari dan kemudian melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara pada sore hari, maka dua pelanggaran itu akan tercatat sebagai dua kasus berbeda.
Surat Konfirmasi Dikirim Terpisah
Ojo menambahkan bahwa surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terdata. Pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi atas masing-masing surat yang diterima.
Jika terbukti benar, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggarannya, termasuk denda yang bisa dibayar secara online.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. ETLE tidak hanya mencatat pelanggaran lampu merah, tetapi juga penggunaan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar marka jalan.
Baca juga: Jangan Asal Modifikasi Rangkaian Kelistrikan pada Mobil
"Sistem ini kami harapkan bisa menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal denda, tapi keselamatan," kata Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.