Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Pengendara Motor Ini Tak Wajib Naik Golongan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C sesuai kapasitas mesin ditargetkan akan segera diimplementasikan pada Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan ada tiga golongan untuk SIM C. Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut dijabarkan lebih detail penggolongannya sebagai berikut,

Namun, sebagian masyarakat masih salah paham dan menganggap penggolongan SIM C akan merugikan.

Sebab ada asumsi bahwa regulasi baru ini memaksa seluruh pemilik SIM C untuk menaikkan golongan SIM mereka.

Padahal, hanya pemilik sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc yang diwajibkan untuk membuat SIM CI atau CII. Usai memiliki SIM C dengan tingkatan yang lebih tinggi, otomatis SIM C golongan di bawahnya sudah tidak berlaku lagi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun menjelaskan meski sudah ada penggolongan, pembuatan SIM CI dan CII harus berjenjang dengan kepemilikan SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

Tiap permohonan kenaikan golongan SIM C, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali. Hal ini lantaran ada perbedaan secara kompetensi antara sepeda motor di bawah dan di atas 250 cc.

"Tidak bisa langsung, memang harus berjenjang mulai dari SIM C dulu, lalu ke CI, dan CII. Masing-masing itu satu tahun jaraknya," ucap Arief.

Selain itu, tentu ada perbedaan materi dalam ujian untuk mendapatkan SIM C yang berbeda golongan. Perbedaannya, kata Arief, ada pada ujian praktik yang disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.

"Oleh karena itu pastinya akan berbeda, uji praktik motor di bawah 250cc dengan yang 500cc, sampai di atas 500cc tentu ada perbedaan," katanya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

"(Sepeda motor) silinder yang lebih besar tentu kesulitannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang kapasitasnya lebih rendah. Tingkat kesulitan juga akan berpengaruh kepada tingkat keamanan dan keselamatan," kata Budiyanto.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/171200515/catat-pengendara-motor-ini-tak-wajib-naik-golongan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke