JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menerapkan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Pencatatan tersebut digunakan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Dilansir dari laman resmi Tribrata News Jabar, Jawa Barat memiliki 20 titik kamera ETLE yang dapat menilang berdasarkan pengenalan wajah (face recognition), dan nantinya surat tilang dikirim ke alamat rumah atau via WhatsApp.
Baca juga: Kecelakaan Mobil di Pelintasan KRL: Apa yang Terjadi?
Sementara itu, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rincian pelanggaran yang kena kamera ETLE:
Baca juga: Kena ETLE Lebih dari Sekali, Bayarnya Satu Kali atau Berkali-kali?
Untuk itu masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, diharapkan dengan adanya sistem ETLE sistem pelanggaran lalu lintas akan lebih objektif dan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.