Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE di Jabar

Kompas.com - 21/04/2025, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menerapkan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Pencatatan tersebut digunakan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dilansir dari laman resmi Tribrata News Jabar, Jawa Barat memiliki 20 titik kamera ETLE yang dapat menilang berdasarkan pengenalan wajah (face recognition), dan nantinya surat tilang dikirim ke alamat rumah atau via WhatsApp.

Baca juga: Kecelakaan Mobil di Pelintasan KRL: Apa yang Terjadi?


Sementara itu, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut rincian pelanggaran yang kena kamera ETLE:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak mengenakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Baca juga: Kena ETLE Lebih dari Sekali, Bayarnya Satu Kali atau Berkali-kali?

Untuk itu masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, diharapkan dengan adanya sistem ETLE sistem pelanggaran lalu lintas akan lebih objektif dan transparan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau