Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya

Kompas.com - 02/08/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor dalam waktu dekat.

Meski belum disebutkan waktu pastinya hingga saat ini, tapi dalam beberapa kesempatan pihak Polri mengatakan bahwa kebijakan terkait sedang disiapkan dan disempurnakan agar dapat diaplikasikan per-Agustus 2021.

"Peraturan Kepolisian (Perpol) sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021. Namun sosialisasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI

Lantas, apa maksud dari penggolongan ini dan perbedaannya? Di kesempatan sama, ia menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ada tiga jenis SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII.

Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Kapan Mobil Harus Turun Mesin?

Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

(akt) Persiapan Mudik Lebaran, Begini Cara Isi Saldo E-Toll Mandiri dan BCA

(akt) Persiapan Mudik Lebaran, Begini Cara Isi Saldo E-Toll Mandiri dan BCA

Tips N Trik
BAIC Fokus Mobil Hybrid di Indonesia: Solusi Efisien

BAIC Fokus Mobil Hybrid di Indonesia: Solusi Efisien

News
Berlaku Hari Ini, Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa

Berlaku Hari Ini, Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa

News
Korlantas Polri Imbau Mudik Aman Tanpa Sepeda Motor

Korlantas Polri Imbau Mudik Aman Tanpa Sepeda Motor

News
Ini 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan Ini

Ini 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran | Suzuki Satria Hiu Orisinal Upgrade | Chery Serahkan 2.000 Unit J6 ke Konsumen

[POPULER OTOMOTIF] Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran | Suzuki Satria Hiu Orisinal Upgrade | Chery Serahkan 2.000 Unit J6 ke Konsumen

Komunitas
Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Rincian Lengkap Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Feature
Simulasi Perhitungan Tarif Tol Jakarta-Palembang Usai Diskon 20 Persen

Simulasi Perhitungan Tarif Tol Jakarta-Palembang Usai Diskon 20 Persen

Feature
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

News
Biaya Mudik Mobil Listrik Jakarta-Solo: M6, Omoda E5, dan Ioniq 5

Biaya Mudik Mobil Listrik Jakarta-Solo: M6, Omoda E5, dan Ioniq 5

Feature
Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun, Apa Harus Ganti Rugi Tiap Kerusakan?

Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun, Apa Harus Ganti Rugi Tiap Kerusakan?

Feature
Diikuti 21 Komunitas, Daihatsu Kembali Gelar Mudik Bersama 2025

Diikuti 21 Komunitas, Daihatsu Kembali Gelar Mudik Bersama 2025

Komunitas
Mudik Lebaran 2025, Ini Waktu yang Tepat untuk Servis Mobil 

Mudik Lebaran 2025, Ini Waktu yang Tepat untuk Servis Mobil 

Tips N Trik
Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis

Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis

Niaga
Nomor Darurat Toyota, Suzuki, Chery, Aion dan KIA Saat Mudik Lebaran

Nomor Darurat Toyota, Suzuki, Chery, Aion dan KIA Saat Mudik Lebaran

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau