JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak akan mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Adapun penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Kenaikan ini dipengaruhi oleh laju inflasi periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 sebesar 5,05 persen.
Baca juga: Fungsi Tanda Segitiga pada Ban yang Kerap Diabaikan
Kenaikan tarif Jalan Tol BORR yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar, anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.