JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor nyaris terlibat tabrakan dengan mobil.
Pemotor tersebut lawan arah di jalur satu jalan. Mobil yang ada tepat di depannya pun sontak langsung berhenti mendadak untuk menghindari tabrakan.
Dari video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Indonesia, Senin (2/8/2021), terlihat pengendara tersebut masih berusaha untuk melawan arah dengan cara mengambil jalan dari belakang mobil.
Namun, pengemudi mobil tersebut justru memundurkan mobilnya, agar pemotor tersebut tidak bisa lewat.
Alhasil pengemudi motor terlihat panik, ia langsung putar balik dan menancap gas motornya hingga berujung “nyunsep” ke pinggir jalan. Dalam rekaman tersebut telihat pengendara motor tidak memakai helm dan kelengkapan lain yang layak.
Baca juga: SIM Mati Saat PPKM Level 4, Hari Ini Waktu Terakhir Dispensasi
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.
“Kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” kata Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
View this post on Instagram
Menurut Jusri ada empat poin yang harus diingat pengemudi saat bertemu pengendara yang melawan arah.
“Pertama berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama, kedua jika terjadi kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat, ketiga mengalah, dan terakhir, menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” kata dia.
Baca juga: Yamaha R1M Langka di Indonesia, Sekennya Tembus Rp 700 Jutaan
Jusri menambahkan, urusan seluruh pengguna jalan adalah menjauhi konflik dan kecelakaan.
“Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, berpikir bijak merupakan hal utama untuk mencapai keselamatan sampai di tujuan,” ucapnya.
Sementara, pelanggaran lalu lintas diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda minimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.