KLATEN, KOMPAS.com - Pengguna jalan di Jawa Tengah perlu mewaspadai adanya kamera ETLE di jalan raya. Pasalnya, meski tanpa petugas, pelanggar lalu lintas tetap akan dikenakan tilang secara elektronik.
Kamera ETLE menjadi salah satu alat POLRI dalam membantu penegakkan hukum lalu lintas di jalan raya. Kamera ini terpasang statis di jalan raya, mobile dibawa petugas di kendaraan atau portable yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Sistem ini menggunakan teknologi seperti kamera pengawas dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan menerbitkan surat tilang secara otomatis.
Baca juga: Salah Sasaran ETLE tapi STNK Terlanjur Diblokir, Ini Solusinya
Penerapan tilang elektronik ini sudah berlangsung sejak 2021 di Jawa Tengah.
AKBP M Irwan Susanto, Kapolres Pekalongan Kota pada saat itu, mengatakan sistem kerja ETLE memanfaatkan kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di beberapa titik.
“Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kemudian secara otomatis mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” ucap Irwan melansir laman resmi Pemprov Jateng, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan ETLE jika Merasa Tak Bersalah
Pengawasan juga dilakukan dengan kamera yang dipasang pada helm petugas patroli jalan raya. Kamera yang dipakai adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jateng.
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE di Jawa Tengah: