Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Aturan Teknis Perjalanan Darat PPKM Level 1-4

Kompas.com - 28/07/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalan transportasi darat di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan PPKM.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen

Budi menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan Imendagri sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal, hasil negatif PCR 2x24 atau antigen 1x24 jam.

Bus AKAP Murni Jayamurnijayalovers Bus AKAP Murni Jaya

Pada SE 56, dijelaskan jenis kriteria perjalana jauh adalah perjalanan dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau menimal memakan waktu perjalan selama empat jam. Adapun jenis transportasi darat umum dan pribadi yang dimaksud sebagai berikut ;

1. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi :

- angkutan antarlintas batas negara
- angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- angkutan antarkota dalam provinsi
- angkitan antarjemput antarprovinsi
- angkutan pariwisata
- angkutan barang

2. Kendaraan bermotor perseoirangan, yang meliputi ;

- Mobil penumpang
- Sepeda motor.

Untuk perjalan dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen dengan waktu pengambilan sampel yang sama.

Baca juga: DKI Masuk PPKM Level 4, Ini Syarat Angkutan Umum dan Ojol Beroperasi

Namun untuk kartu vaksinasi dosis awal, tidak disebutkan menjadi kewajiban atau tertera menjadi syarat dokumen dalam perjalanan jarak jauh pada kategori wilayah PPKM Level 1 dan 2.

Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Hal ini juga berlaku untuk perjalanan di daerah aglomerasi yang tak diwajibkan membawa kartu vaksin, tapi tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain, karena hanya diizinkan untuk pakerja di sektor esensial dan kritikal saja.

"Tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Budi.

Untuk syarat perjalanan bagi pengemudi kendaraan logistik, masih sama dengan SE sebelumnya yang hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR tanpa kartu vaksin.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau