Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Pelintasan KA Bukan Hanya Sopir yang Salah

Kompas.com - 24/02/2025, 19:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com Kecelakaan di pelintasan sebidang antara kereta api dan kendaraan bermotor masih menjadi masalah yang sering terjadi. Hal ini tentu mengakibatkan kerugian besar mulai dari materi hingga korban jiwa.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan dan kerugian besar.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau tertemper antara kereta api dengan pengguna jalan lain, pemerintah berkewajiban membangun prasarana perlengkapan pelintasan dan fasilitas pendukungnya, misal sinyal, sirine, lonceng dan tanda isyarat lainnya,” ucap Budiyanto dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Minggu (24/2/2025).

Baca juga: Konsumen Berhak Dapat Keamanan Ketika Titip Parkir Kendaraan

“Fasilitas pengamanan tersebut adalah dalam rangka untuk pengamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya. Namun faktanya bahwa pelintasan sebidang masih banyak yang belum atau minim perlengkapan pengamanan bahkan masih banyak pelintasan liar, tidak dijaga dan tidak ada fasilitas pengamanan dan fasilitas keselamatan lainnya,” lanjut Budiyanto.

Menurut Budiyanto, Pemerintah wajib melengkapi pengamanan dan menutup perlintasan sebidang, namun keterbatasan anggaran membuat banyak perlintasan, termasuk yang liar, tetap beroperasi tanpa pengamanan.

Sementara itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tetap menjadi tanggung jawab pengemudi mobil, karena kereta api memiliki jalur tersendiri yang harus didahulukan.

“Pada kasus-kasus yang terjadi, menurut pandangan saya, kurang adil jika hanya sopir mobil yang disalahkan atau dijadikan tersangka. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, ada kemungkinan unsur kelalaian dari pemerintah yang tidak melengkapi fasilitas pengamanan dan keselamatan, serta petugas lapisan bawah PJL yang tertidur atau lalai menekan tombol palang pintu, sehingga pintu tetap terbuka,” ucapnya.

Baca juga: Chery Luncurkan SUV Fulwin T8, Pesaing Innova Zenix Hybrid

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab menutup perlintasan liar, namun karena kelalaian, perlintasan tersebut tetap beroperasi. Ini menunjukkan unsur kelalaian di tingkat pusat maupun daerah.

“Mentersangkakan sopir mobil yang tetemper dari perspektif hukum relevan dan dibenarkan tapi untuk menunjukan tanggung jawabnya seharusnya pihak yang terkait yang memiliki tanggung jawab harusnya tetap dimintai pertanggungjawaban juga. Tidak adil jika terjadi kecelakaan atau tetemper antara kereta api dengan mobil atau pengguna jalan lain, semata hanya sopir mobil yang ditersangkakan. Minimal pihak - pihak yang memiliki tanggung jawab wajib dimintai keterangan sehingga ke depan mereka akan menunjukan tanggung jawab secara proporsional atau memiliki tanggung jawab dibidangnya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pengamat cuma pintar omong tdk tahu kondisi lapangan, jelas2 pengendara yg nekat pintu kereta mau ditutup tetap diterobos, banyak jalan mas.....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau