JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalan transportasi darat di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan PPKM.
"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen
Budi menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan Imendagri sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal, hasil negatif PCR 2x24 atau antigen 1x24 jam.
Pada SE 56, dijelaskan jenis kriteria perjalana jauh adalah perjalanan dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau menimal memakan waktu perjalan selama empat jam. Adapun jenis transportasi darat umum dan pribadi yang dimaksud sebagai berikut ;
1. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi :
- angkutan antarlintas batas negara
- angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- angkutan antarkota dalam provinsi
- angkitan antarjemput antarprovinsi
- angkutan pariwisata
- angkutan barang
2. Kendaraan bermotor perseoirangan, yang meliputi ;
- Mobil penumpang
- Sepeda motor.
Untuk perjalan dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen dengan waktu pengambilan sampel yang sama.
Baca juga: DKI Masuk PPKM Level 4, Ini Syarat Angkutan Umum dan Ojol Beroperasi
Namun untuk kartu vaksinasi dosis awal, tidak disebutkan menjadi kewajiban atau tertera menjadi syarat dokumen dalam perjalanan jarak jauh pada kategori wilayah PPKM Level 1 dan 2.
Hal ini juga berlaku untuk perjalanan di daerah aglomerasi yang tak diwajibkan membawa kartu vaksin, tapi tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain, karena hanya diizinkan untuk pakerja di sektor esensial dan kritikal saja.
"Tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Budi.
Untuk syarat perjalanan bagi pengemudi kendaraan logistik, masih sama dengan SE sebelumnya yang hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR tanpa kartu vaksin.
View this post on Instagram
Selain itu, pembatasan penumpang juga dilakukan untuk menekan adanya penularan di sektor transportasi umum dan mobil pribadi sekaligus menerapkan pola jaga jarak, yakni ;
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;
2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;
3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
"Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal," katanya.
Khusus untuk ojek online atau motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, diwajibkan untuk memasang sekat antara pengemudi dan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.