View this post on Instagram
Selain itu, pembatasan penumpang juga dilakukan untuk menekan adanya penularan di sektor transportasi umum dan mobil pribadi sekaligus menerapkan pola jaga jarak, yakni ;
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;
2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;
3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
"Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal," katanya.
Khusus untuk ojek online atau motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, diwajibkan untuk memasang sekat antara pengemudi dan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.